DPR RI Sahkan UU Kekerasan Seksual, Peradi Magelang: Kabar Baik bagi Korban Kekerasan Seksual

DPR RI Sahkan UU Kekerasan Seksual, Peradi Magelang: Kabar Baik bagi Korban Kekerasan Seksual

TEMANGGUNG, MAGELANGEKSPRES.COM – Sejumlah pihak menyambut positif langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022. Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Pengadilan Negeri Temanggung sekaligus Ketua Bidang Pro Bono Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Magelang, Totok Cahyo Nugroho mengungkapkan, lahirnya kebijakan yang terdiri dari 93 Pasal itu menjadi kabar baik bagi upaya perlindungan terhadap perempuan. “Dengan ini, kami menganggap negara benar-benar ada dan menunjukan keberpihakkannya kepada para korban kekerasan seksual. Ini telah dinanti oleh banyak pihak yang berstatus sebagai korban pencari keadilan,” ungkapnya, Rabu (13/4). Ia menambahkan, keberpihakan RUU TPKS tercermin pada beberapa aspek. Antara lain telah memasukan beberapa bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual. Lanjutnya, adanya victim trust fund atau dana bantuan bagi korban kekerasan seksual yang merupakan dana kompensasi negara kepada korban tindak pidana kekerasan seksual merupakan langkah dalam memastikan dukungan bagi korban dalam menjalani proses penanganan perkara kekerasan seksual. “Masuknya peran lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat dalam proses pendampingan dan perlindungan korban KS. Dengan demikian pemerintah harus memastikan kehadiran penyedia layanan berbasis masyarakat dalam pembentukan Pusat Layanan Terpadu,” ujarnya. Dalam RUU tersebut, lebih jauh disampaikan, terdapat ketentuan yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk menggelar penyidikan dan proses hukum lain tanpa menimbulkan trauma bagi korban. Kemudian adanya ketentuan yang melarang pelaku kekerasan seksual untuk mendekati korban dalam jarak dan waktu tertentu selama berlangsungnya proses hukum. Selanjutnya ketentuan tentang hak korban, keluarga korban, saksi, ahli dan pendamping yang tak lain merupakan upaya untuk memastikan pemenuhan hak korban dalam mendapatkan keadilan dan pemulihan, sekaligus memberikan perlindungan bagi keluarga, saksi, ahli dan pendamping korban. “Ini merupakan langkah konkrit dalam upaya penegakan hukum terkait kasus kekerasan seksual. Apalagi di Kabupaten Temanggung masih banyak terjadi kasus-kasus serupa dengan beragam modus operandi. Termasuk beberapa yang kami (Posbankum) tangani,” pungkasnya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: